Dalam hal mengurus pindah masuk dan keluar Kartu Keluarga (KK), ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diikuti. Secara umum, persyaratannya meliputi dokumen kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran, serta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa. Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Pindah Keluar KK:
1. Persiapan Dokumen:
Fotokopi KK lama.
Fotokopi KTP semua anggota keluarga yang akan pindah.
Surat pengantar dari RT/RW domisili asal.
Surat keterangan pindah dari kelurahan/desa domisili asal.
Mengisi formulir permohonan pindah (biasanya F-1.01 atau F-1.02).
Dokumen pendukung lainnya (akta nikah/cerai jika ada, akta kelahiran, dll.).
2. Proses di Daerah Asal:
Mengurus surat keterangan pindah dari kelurahan/desa.
Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.
Menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
3. Proses di Daerah Tujuan:
Mengurus surat keterangan pindah datang di kelurahan/desa tujuan.
Menyerahkan SKPWNI, KK asli, dan KTP asli ke kantor Disdukcapil.
Pindah Datang KK:
1. Persiapan Dokumen:
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Fotokopi KK dan KTP yang akan ditumpangi (jika menumpang).
Surat pengantar dari RT/RW domisili baru.
Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa domisili baru.
Mengisi formulir permohonan pindah datang (biasanya F-1.03).
Dokumen pendukung lainnya (akta nikah/cerai jika ada, akta kelahiran, dll.).
2. Proses di Daerah Tujuan:
Mengurus surat keterangan pindah datang di kelurahan/desa tujuan.
Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.
Menerima KK baru.
Penting untuk diperhatikan:
Setiap daerah mungkin memiliki perbedaan prosedur dan persyaratan, jadi sebaiknya periksa informasi terbaru dari Disdukcapil setempat.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online untuk pengurusan pindah KK.
Jika menumpang KK, pastikan ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan ditumpangi.