- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
B. FUNGSI
- Penerimaan Permohonan Informasi: Menerima dan mencatat setiap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
- Pengkajian Permohonan: Menganalisis dan mengkaji setiap permohonan informasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Pencarian Informasi: Mencari informasi yang diminta dalam arsip atau sumber data yang relevan.
- Penyampaian Informasi: Memberikan informasi yang telah ditemukan kepada pemohon dalam bentuk dan waktu yang telah disepakati.
- Penolakan Permohonan: Menolak permohonan informasi jika memenuhi kriteria penolakan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian Keberatan: Menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan atas keputusan penolakan informasi.
- Penyusunan Laporan: Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas dan kinerja PPID Desa.
- Kerjasama dengan Pihak Lain: Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.